Pemerintah Desa Jungkare Melaksanakan musyawarah desa khusus koperasi Pendirian Koperasi Desa Merah Putih Jungkare Kecamatan Karanganom pada Senin 05 Mei 2025 di Balai Desa Jungkare.
Koperasi desa atau kelurahan merupakan salah satu instrumen penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat di tingkat lokal. Di Indonesia, berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025, pembentukan koperasi desa/kelurahan Merah Putih menjadi salah satu langkah strategis dalam penguatan ekonomi lokal.
Dengan adanya koperasi, masyarakat dapat mengelola potensi ekonomi secara bersama-sama, sehingga mampu menciptakan lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan, dan memberdayakan anggota komunitas. Melalui koperasi, juga akan terbuka kesempatan bagi masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pengambilan keputusan yang memengaruhi kehidupan ekonominya.
Pembentukan koperasi desa/koperasi kelurahan Merah Putih merupakan langkah lanjutan dari arahan presiden yang bertujuan untuk mempercepat pengembangan ekonomi di tingkat lokal.
Koperasi ini diharapkan dapat berkontribusi dalam pemberdayaan masyarakat dan menciptakan lapangan kerja. Melalui Surat Edaran Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025, ditetapkan tata cara pembentukan koperasi yang terstruktur dan sistematis.
Hal ini penting agar setiap masyarakat yang terlibat dalam koperasi dapat memiliki pemahaman yang jelas tentang tujuan dan fungsi koperasi, serta pengelolaannya.
Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih tindak lanjut dari:
- Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Kopdes/Kel/Kelurahan Merah Putih.
- Surat Edaran Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.
- Surat Keputusan Menteri Koperasi Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Satuan Tugas Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih
Alur Pendirian koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dilakukan dengan mekanisme Mendirikan Koperasi Baru
Dimulai dengan pelaksanaan Musyawarah Desa/Kelurahan Khusus yang membahas rancangan usaha yang akan diselenggarakan oleh Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, meliputi:
- nama koperasi;
- nama para Pendiri;
- alamat tetap atau tempat kedudukan Koperasi;
- jangka waktu berdiri;
- maksud dan tujuan;
- keanggotaan Koperasi;
- perangkat organisasi Koperasi;
- modal Koperasi;
- besarnya jumlah setoran Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib;
- bidang dan kegiatan usaha Koperasi;
- mekanisme rapat anggota;
- pembagian sisa hasil usaha;
- perubahan Anggaran Dasar
- ketentuan mengenai pembubaran dan penyelesaiannya, serta hapusnya status badan hukum; dan
- sanksi.
Musyawarah Desa/Kelurahan Khusus dihadiri oleh pemerintah desa atau pemerintah kelurahan, masyarakat desa atau masyarakat kelurahan, badan permusyawaratan desa atau lembaga musyawarah kelurahan, unsur tokoh masyarakat, unsur pemuda, kelompok marginal dan unsur perempuan;
Hasil Musyawarah Desa/Kelurahan Khusus yang membahas tentang pendirian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dibuat dalam notulen rapat dan/atau berita acara rapat dengan dilengkapi:

Musyawarah Desa/Kelurahan Khusus tentang Rapat pendirian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dapat dihadiri oleh NPAK untuk perumusan Akta Pendirian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
PENGURUS KOPERASI
Pengurus Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih harus memenuhi persyaratan:
- mempunyai pengetahuan tentang perkoperasian, jujur, loyal dan berdedikasi terhadap Koperasi;
- mempunyai keterampilan kerja dan wawasan usaha serta semangat kewirausahaan;
- tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan hubungan Keluarga Semenda sampai derajat kesatu dengan Pengurus lain dan Pengawas; dan tidak berasal dari unsur Pimpinan Desa.
Jumlah Pengurus Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih harus ganjil dan paling sedikit 5 (lima) orang, yang terdiri dari ketua, wakil ketua bidang usaha, wakil ketua bidang keanggotaan, sekretaris, bendahara, dengan memperhatikan keterwakilan perempuan. Pengurus dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha.
PENGAWAS KOPERASI
Pengawas Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih harus memenuhi persyaratan:
- mempunyai pengetahuan, keterampilan kerja, jujur dan berdedikasi terhadap koperasi;
- tidak pernah menjadi pengawas atau pengurus suatu koperasi atau komisaris atau direksi suatu perusahaan yang dinyatakan bersalah karena menyebabkan koperasi atau perusahaan itu dinyatakan pailit
- tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan koperasi, keuangan negara, dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan, dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatan;
- Ketua Pengawas Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dijabat oleh Kepala Desa/Lurah sebagai ex-officio Pengawas Koperasi; dan
- tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan hubungan Keluarga Semenda sampai derajat kesatu dengan Pengawas lain dan Pengurus.
Jumlah Pengawas Koperasi harus ganjil dan paling sedikit 3 (tiga) orang, yang terdiri dari 1 (satu) orang Ketua Pengawas, dan 2 (dua) orang anggota pengawas, dengan memperhatikan keterwakilan perempuan.
PENGURUS KOPERASI
Pengelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih harus memenuhi persyaratan:
- pengangkatan pengelola oleh Pengurus disetujui dalam Rapat Anggota (Musyawarah Desa Khusus); dan
- jumlah pengelola disesuaikan dengan kebutuhan koperasi dalam pengembangan usahanya.