Website Resmi
Pemerintah Desa Jungkare
Kabupaten Klaten

Desa
Jungkare

Login Admin
Statistik Pengunjung
Info Aplikasi
Selamat Datang Di Website Resmi Desa Jungkare, Kec. Karanganom, Kab. Klaten

Info

Berita Desa

Musdesus Pendirian Koperasi Desa Merah Putih Jungkare Kecamatan Karanganom, Langkah awal Kemandirian Desa

 Pemerintah Desa Jungkare Melaksanakan musyawarah desa khusus  koperasi Pendirian Koperasi Desa Merah Putih Jungkare Kecamatan Karanganom pada Senin 05 Mei 2025 di Balai Desa Jungkare.

Koperasi desa atau kelurahan merupakan salah satu instrumen penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat di tingkat lokal. Di Indonesia, berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025, pembentukan koperasi desa/kelurahan Merah Putih menjadi salah satu langkah strategis dalam penguatan ekonomi lokal.

Dengan adanya koperasi, masyarakat dapat mengelola potensi ekonomi secara bersama-sama, sehingga mampu menciptakan lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan, dan memberdayakan anggota komunitas. Melalui koperasi, juga akan terbuka kesempatan bagi masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pengambilan keputusan yang memengaruhi kehidupan ekonominya.

Pembentukan koperasi desa/koperasi kelurahan Merah Putih merupakan langkah lanjutan dari arahan presiden yang bertujuan untuk mempercepat pengembangan ekonomi di tingkat lokal.

Koperasi ini diharapkan dapat berkontribusi dalam pemberdayaan masyarakat dan menciptakan lapangan kerja. Melalui Surat Edaran Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025, ditetapkan tata cara pembentukan koperasi yang terstruktur dan sistematis.

Hal ini penting agar setiap masyarakat yang terlibat dalam koperasi dapat memiliki pemahaman yang jelas tentang tujuan dan fungsi koperasi, serta pengelolaannya.

 

Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih tindak lanjut dari:

  1. Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Kopdes/Kel/Kelurahan Merah Putih.
  2. Surat Edaran Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.
  3. Surat Keputusan Menteri Koperasi Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Satuan Tugas Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih

 

Alur Pendirian koperasi  Desa/Kelurahan  Merah Putih dilakukan dengan mekanisme   Mendirikan   Koperasi    Baru

Dimulai dengan pelaksanaan  Musyawarah  Desa/Kelurahan Khusus yang membahas rancangan usaha yang akan diselenggarakan oleh Koperasi  Desa/Kelurahan Merah  Putih,  meliputi:

  1. nama koperasi;
  2. nama para Pendiri;
  3. alamat tetap atau tempat kedudukan Koperasi;
  4. jangka waktu berdiri;
  5. maksud dan tujuan;
  6. keanggotaan Koperasi;
  7. perangkat organisasi Koperasi;
  8. modal Koperasi;
  9. besarnya jumlah setoran Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib;
  10. bidang dan kegiatan usaha Koperasi;
  11. mekanisme rapat anggota;
  12. pembagian sisa hasil usaha;
  13. perubahan Anggaran Dasar
  14. ketentuan mengenai pembubaran dan  penyelesaiannya, serta hapusnya status badan hukum;  dan
  15. sanksi.

Musyawarah Desa/Kelurahan Khusus dihadiri oleh pemerintah  desa  atau pemerintah  kelurahan, masyarakat desa  atau masyarakat kelurahan, badan permusyawaratan desa atau lembaga musyawarah kelurahan, unsur tokoh masyarakat, unsur  pemuda, kelompok marginal dan  unsur  perempuan;

Hasil Musyawarah Desa/Kelurahan Khusus yang membahas tentang   pendirian  Koperasi   Desa/Kelurahan  Merah Putih  dibuat  dalam  notulen  rapat  dan/atau berita  acara  rapat  dengan dilengkapi:

Picture1

 

Musyawarah  Desa/Kelurahan Khusus  tentang  Rapat pendirian Koperasi  Desa/Kelurahan Merah Putih dapat  dihadiri  oleh  NPAK untuk  perumusan Akta  Pendirian Koperasi  Desa/Kelurahan Merah  Putih.

sss 

 

PENGURUS KOPERASI

Pengurus Koperasi  Desa/Kelurahan Merah  Putih  harus  memenuhi persyaratan:

  1. mempunyai pengetahuan tentang  perkoperasian, jujur, loyal dan berdedikasi terhadap Koperasi;
  2. mempunyai   keterampilan   kerja    dan   wawasan   usaha    serta semangat kewirausahaan;
  3. tidak  mempunyai  hubungan  keluarga   sedarah   dan  hubungan Keluarga Semenda sampai  derajat  kesatu  dengan  Pengurus lain dan Pengawas; dan tidak  berasal  dari  unsur  Pimpinan Desa.

 

Jumlah Pengurus Koperasi  Desa/Kelurahan Merah Putih harus ganjil dan paling  sedikit  5 (lima) orang,  yang terdiri  dari ketua,  wakil ketua bidang    usaha,    wakil    ketua    bidang    keanggotaan,   sekretaris, bendahara, dengan  memperhatikan keterwakilan perempuan. Pengurus dapat  mengangkat pengelola yang  diberi   wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha.

Picture2 

 

PENGAWAS KOPERASI

Pengawas  Koperasi   Desa/Kelurahan  Merah   Putih   harus memenuhi persyaratan:

  1. mempunyai    pengetahuan,    keterampilan    kerja,    jujur    dan berdedikasi terhadap koperasi;
  2. tidak  pernah  menjadi  pengawas atau  pengurus suatu  koperasi atau  komisaris atau  direksi  suatu  perusahaan yang  dinyatakan bersalah  karena  menyebabkan koperasi  atau perusahaan itu dinyatakan  pailit
  3. tidak  pernah  dihukum karena  melakukan  tindak  pidana  yang merugikan koperasi, keuangan negara,  dan/atau yang  berkaitan dengan  sektor  keuangan, dalam  waktu  5 (lima)  tahun  sebelum pengangkatan;
  4. Ketua  Pengawas Koperasi  Desa/Kelurahan Merah  Putih  dijabat oleh  Kepala   Desa/Lurah  sebagai   ex-officio  Pengawas Koperasi; dan
  5. tidak  mempunyai  hubungan  keluarga   sedarah   dan  hubungan Keluarga Semenda sampai  derajat  kesatu  dengan  Pengawas lain dan Pengurus.

Jumlah  Pengawas Koperasi  harus  ganjil  dan  paling  sedikit  3 (tiga) orang,  yang  terdiri  dari 1 (satu)  orang  Ketua  Pengawas, dan 2 (dua) orang   anggota    pengawas,  dengan    memperhatikan   keterwakilan perempuan.

Picture3 

 

PENGURUS KOPERASI

Pengelola   Koperasi    Desa/Kelurahan   Merah    Putih   harus   memenuhi persyaratan:

  1. pengangkatan   pengelola   oleh   Pengurus   disetujui   dalam    Rapat Anggota  (Musyawarah Desa Khusus); dan
  2. jumlah   pengelola  disesuaikan  dengan   kebutuhan  koperasi   dalam pengembangan usahanya.

 

Beri Komentar

Komentar Facebook

layananmandiri

Hubungi Aparatur Desa Untuk mendapatkan PIN

Statistik Penduduk

Lokasi Kantor Desa

Alamat:RT 06 RW 03, Jungkare
Desa : Jungkare
Kecamatan : Karanganom
Kabupaten : Klaten
Kodepos : 57475

Peta Wilayah Desa

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

Anggaran:Rp 1.884.584.512,00
Realisasi:RP 1.805.263.581,00

95.79%

Belanja

Anggaran:Rp 1.749.742.527,00
Realisasi:RP 1.366.018.055,00

78.07%

Pembiayaan

Anggaran:Rp 304.019.615,00
Realisasi:RP 304.019.615,00

100%

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

Anggaran:Rp 4.600.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Hasil Aset Desa

Anggaran:Rp 127.800.000,00
Realisasi:RP 111.900.000,00

87.56%

Dana Desa

Anggaran:Rp 1.097.154.000,00
Realisasi:RP 1.097.154.000,00

100%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Anggaran:Rp 72.167.921,00
Realisasi:RP 42.499.711,00

58.89%

Alokasi Dana Desa

Anggaran:Rp 375.862.591,00
Realisasi:RP 343.018.949,00

91.26%

Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota

Anggaran:Rp 205.000.000,00
Realisasi:RP 205.000.000,00

100%

Lain-Lain Pendapatan Desa Yang Sah

Anggaran:Rp 2.000.000,00
Realisasi:RP 5.690.921,00

284.55%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Anggaran:Rp 534.465.943,00
Realisasi:RP 397.873.300,00

74.44%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Anggaran:Rp 1.013.758.184,00
Realisasi:RP 816.031.505,00

80.5%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Anggaran:Rp 13.750.000,00
Realisasi:RP 7.768.000,00

56.49%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Anggaran:Rp 58.168.400,00
Realisasi:RP 25.545.250,00

43.92%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Anggaran:Rp 129.600.000,00
Realisasi:RP 118.800.000,00

91.67%

Website Resmi
Pemerintah Desa Jungkare
Kabupaten Klaten

Desa
Jungkare

Login Admin
Statistik Pengunjung
Info Aplikasi

Berita Desa

Musdesus Pendirian Koperasi Desa Merah Putih Jungkare Kecamatan Karanganom, Langkah awal Kemandirian Desa

 Pemerintah Desa Jungkare Melaksanakan musyawarah desa khusus  koperasi Pendirian Koperasi Desa Merah Putih Jungkare Kecamatan Karanganom pada Senin 05 Mei 2025 di Balai Desa Jungkare.

Koperasi desa atau kelurahan merupakan salah satu instrumen penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat di tingkat lokal. Di Indonesia, berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025, pembentukan koperasi desa/kelurahan Merah Putih menjadi salah satu langkah strategis dalam penguatan ekonomi lokal.

Dengan adanya koperasi, masyarakat dapat mengelola potensi ekonomi secara bersama-sama, sehingga mampu menciptakan lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan, dan memberdayakan anggota komunitas. Melalui koperasi, juga akan terbuka kesempatan bagi masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pengambilan keputusan yang memengaruhi kehidupan ekonominya.

Pembentukan koperasi desa/koperasi kelurahan Merah Putih merupakan langkah lanjutan dari arahan presiden yang bertujuan untuk mempercepat pengembangan ekonomi di tingkat lokal.

Koperasi ini diharapkan dapat berkontribusi dalam pemberdayaan masyarakat dan menciptakan lapangan kerja. Melalui Surat Edaran Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025, ditetapkan tata cara pembentukan koperasi yang terstruktur dan sistematis.

Hal ini penting agar setiap masyarakat yang terlibat dalam koperasi dapat memiliki pemahaman yang jelas tentang tujuan dan fungsi koperasi, serta pengelolaannya.

 

Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih tindak lanjut dari:

  1. Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Kopdes/Kel/Kelurahan Merah Putih.
  2. Surat Edaran Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.
  3. Surat Keputusan Menteri Koperasi Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Satuan Tugas Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih

 

Alur Pendirian koperasi  Desa/Kelurahan  Merah Putih dilakukan dengan mekanisme   Mendirikan   Koperasi    Baru

Dimulai dengan pelaksanaan  Musyawarah  Desa/Kelurahan Khusus yang membahas rancangan usaha yang akan diselenggarakan oleh Koperasi  Desa/Kelurahan Merah  Putih,  meliputi:

  1. nama koperasi;
  2. nama para Pendiri;
  3. alamat tetap atau tempat kedudukan Koperasi;
  4. jangka waktu berdiri;
  5. maksud dan tujuan;
  6. keanggotaan Koperasi;
  7. perangkat organisasi Koperasi;
  8. modal Koperasi;
  9. besarnya jumlah setoran Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib;
  10. bidang dan kegiatan usaha Koperasi;
  11. mekanisme rapat anggota;
  12. pembagian sisa hasil usaha;
  13. perubahan Anggaran Dasar
  14. ketentuan mengenai pembubaran dan  penyelesaiannya, serta hapusnya status badan hukum;  dan
  15. sanksi.

Musyawarah Desa/Kelurahan Khusus dihadiri oleh pemerintah  desa  atau pemerintah  kelurahan, masyarakat desa  atau masyarakat kelurahan, badan permusyawaratan desa atau lembaga musyawarah kelurahan, unsur tokoh masyarakat, unsur  pemuda, kelompok marginal dan  unsur  perempuan;

Hasil Musyawarah Desa/Kelurahan Khusus yang membahas tentang   pendirian  Koperasi   Desa/Kelurahan  Merah Putih  dibuat  dalam  notulen  rapat  dan/atau berita  acara  rapat  dengan dilengkapi:

Picture1

 

Musyawarah  Desa/Kelurahan Khusus  tentang  Rapat pendirian Koperasi  Desa/Kelurahan Merah Putih dapat  dihadiri  oleh  NPAK untuk  perumusan Akta  Pendirian Koperasi  Desa/Kelurahan Merah  Putih.

sss 

 

PENGURUS KOPERASI

Pengurus Koperasi  Desa/Kelurahan Merah  Putih  harus  memenuhi persyaratan:

  1. mempunyai pengetahuan tentang  perkoperasian, jujur, loyal dan berdedikasi terhadap Koperasi;
  2. mempunyai   keterampilan   kerja    dan   wawasan   usaha    serta semangat kewirausahaan;
  3. tidak  mempunyai  hubungan  keluarga   sedarah   dan  hubungan Keluarga Semenda sampai  derajat  kesatu  dengan  Pengurus lain dan Pengawas; dan tidak  berasal  dari  unsur  Pimpinan Desa.

 

Jumlah Pengurus Koperasi  Desa/Kelurahan Merah Putih harus ganjil dan paling  sedikit  5 (lima) orang,  yang terdiri  dari ketua,  wakil ketua bidang    usaha,    wakil    ketua    bidang    keanggotaan,   sekretaris, bendahara, dengan  memperhatikan keterwakilan perempuan. Pengurus dapat  mengangkat pengelola yang  diberi   wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha.

Picture2 

 

PENGAWAS KOPERASI

Pengawas  Koperasi   Desa/Kelurahan  Merah   Putih   harus memenuhi persyaratan:

  1. mempunyai    pengetahuan,    keterampilan    kerja,    jujur    dan berdedikasi terhadap koperasi;
  2. tidak  pernah  menjadi  pengawas atau  pengurus suatu  koperasi atau  komisaris atau  direksi  suatu  perusahaan yang  dinyatakan bersalah  karena  menyebabkan koperasi  atau perusahaan itu dinyatakan  pailit
  3. tidak  pernah  dihukum karena  melakukan  tindak  pidana  yang merugikan koperasi, keuangan negara,  dan/atau yang  berkaitan dengan  sektor  keuangan, dalam  waktu  5 (lima)  tahun  sebelum pengangkatan;
  4. Ketua  Pengawas Koperasi  Desa/Kelurahan Merah  Putih  dijabat oleh  Kepala   Desa/Lurah  sebagai   ex-officio  Pengawas Koperasi; dan
  5. tidak  mempunyai  hubungan  keluarga   sedarah   dan  hubungan Keluarga Semenda sampai  derajat  kesatu  dengan  Pengawas lain dan Pengurus.

Jumlah  Pengawas Koperasi  harus  ganjil  dan  paling  sedikit  3 (tiga) orang,  yang  terdiri  dari 1 (satu)  orang  Ketua  Pengawas, dan 2 (dua) orang   anggota    pengawas,  dengan    memperhatikan   keterwakilan perempuan.

Picture3 

 

PENGURUS KOPERASI

Pengelola   Koperasi    Desa/Kelurahan   Merah    Putih   harus   memenuhi persyaratan:

  1. pengangkatan   pengelola   oleh   Pengurus   disetujui   dalam    Rapat Anggota  (Musyawarah Desa Khusus); dan
  2. jumlah   pengelola  disesuaikan  dengan   kebutuhan  koperasi   dalam pengembangan usahanya.

 

Beri Komentar

Komentar Facebook